Browse by

Program Budidaya Sawit Terancam Gagal

Sejumlah kalangan mengkhawatirkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan mengancam program peremajaan sawit rakyat (PSR). Program PSR merupakan andalan mendorong budidaya dan produksi di sektor hulu. RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan.Namun, muatannya dianggap bisa menggagalkan target besar pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia

Sepakat Temui Presiden, Petani Sawit Minta Segera Divaksin

Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di 134 kabupaten kota di 22 provinsi yang ada di Indonesia akhirnya bersepakat untuk menemui Presiden Jokowi di Jakarta. Biar langkah ini lancar, para petani memita supaya mereka divaksin lebih dulu. “Kami ingin menyampaikan langsung bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kehutanan dan

RPP Ciptaker Kehutanan Ditaksir Rugikan Negara Rp298,7 T

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) memperkirakan negara berpotensi kehilangan pendapatan Rp298,7 triliun jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Bidang Kehutanan tak diperbaiki. Pasalnya, dalam aturan turunan itu, sanksi administratif hanya dapat menyelesaikan persoalan klaim perkebunan sawit rakyat dalam kawasan hutan yang sudah melalui proses penetapan. Sedangkan, untuk kawasan hutan yang

RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Jangan Tinggalkan Petani Sawit

Akhir Desember 2020, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan. RPP ini adalah salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) nomor 11 tahun 2020. Perkumpulan petani kelapa sawit terbesar di dunia ini terpaksa mengirim surat setebal

YANG PENTING KLAIM DULU, ‘EMANG GUE PIKIRIN’ KEMUDIAN

Sedari awal klaim kawasan hutan di Indonesia ternyata sudah sangat serampangan. Ini ketahuan dari hasil obrolan elaeis.co dengan pakar perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, kemarin.  Ada sederet alasan lelaki 64 tahun ini hingga memunculkan kata serampangan itu. Pertama, sedari awal kawasan hutan tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.   Kedua, Undang-undang sudah

Tungkot Sipayung: Jangan Bikin Petani Sawit Marah

Thamrin Syam kembali mengurut dada setelah matanya beberapa saat memelototi android di genggamannya. “Presiden Jokowi memuji sawit dalam Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian 2021, hari ini. Ekspor sawit naik. Tapi yang membuat saya miris, rupanya ada subsidi sampai Rp33 triliun setahun,” kata lelaki 54 tahun ini sambil menunjukkan link berita yang dia baca kepada Gatra.com, Senin

Tungkot Sipayung: Petani Sawit itu “Anak Tiri” yang Berbakti, Jangan Bikin Mereka Marah

Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), DR. Ir. Tungkot Sipayung menyebut bahwa sawit rakyat itu; anak tiri yang baik hati.  “Kebaikan pertamanya, kontribusi petani sawit dalam ekspor sawit Nasional mencapai 41 persen. Tahun lalu ada sekitar USD9 miliar kontribusi petani sawit,” ujar lelaki 55 tahun ini kepada elaeis.co tadi siang. Duit itu

Petani Sawit Soroti RPP UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja menuai protes dari kalangan petani sawit. Pasalnya, draf RPP yang sekarang beredar berpotensi menciptakan kerugian bagi petani dan negara. Berdasarkan kajian Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) bahwa apabila otoritas kehutanan tetap memberangus sekitar 2,73 juta hektar kebun kelapa sawit petani yang diklaim dalam kawasan

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri