Posts

YANG PENTING KLAIM DULU, ‘EMANG GUE PIKIRIN’ KEMUDIAN

Sedari awal klaim kawasan hutan di Indonesia ternyata sudah sangat serampangan. Ini ketahuan dari hasil obrolan elaeis.co dengan pakar perhutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, kemarin. 

Ada sederet alasan lelaki 64 tahun ini hingga memunculkan kata serampangan itu. Pertama, sedari awal kawasan hutan tidak tunduk pada Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.  

Kedua, Undang-undang sudah mengatur bahwa kawasan hutan harus mengacu pada tata ruang. Tapi dalam pelaksanaannya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru musti mengacu pada kawasan hutan. 

Ketiga, definisi dan fakta lapangan tentang kawasan hutan, sangat jauh berbeda. Kalau bicara kawasan hutan, mestinya sudah otomatis kawasan hutan yang sudah ditetapkan. 

“Sebab begitulah aturannya. Tapi bagi orang kehutanan, kawasan yang baru berstatus penunjukan pun, sudah dianggap sah sebagai kawasan hutan,” katanya. 

Walau serampangan kata lelaki kelahiran Banyuwangi ini, tidak dianggap sesuatu yang salah, sebaliknya malah seolah-olah sesuatu yang sakral. 

Itulah makanya, mau perkampungan yang sudah ada sejak nenek moyang, pasar, kota, kalau sudah dibilang kawasan hutan, wajib diakui sebagai kawasan hutan. 

Sangking sakralnya kawasan hutan itu kata Sudarsono, pemerintah saja sangat kesulitan untuk menambah luas areal tanaman pangan, termasuk menambah ruang jelajah dan areal kehidupan rakyat. 

Itulah makanya kta Sudarsono, sampai sekarang pemerintah tidak pernah bisa swasembada pangan lantaran luas sawah di Negeri ini hanya 7 juta hektar. Beda dengan kawasan hutan produksi yang luasnya mencapai 68 juta hektar. 

Mirisnya, meski menambah luas areal tanaman pangan sangat sulit, tapi melepas kawasan hutan  produksi ini untuk korporasi, teramat mudah. 

Dugaan kalau pelepasan hutan produksi itu ‘ada duitnya’ menjadi musabab kenapa hutan produksi dibikin seluas itu. 

“Padahal kalau saya hitung-hitung, 5 juta hektar saja hutan produksi itu, sudah cukup” ujarnya. 

Sudarsono kemudian menyebut bahwa semestinya hutan produksi itu tidak boleh disebut kawasan hutan. Sebab di Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebut bahwa kawasan hutan adalah hamparan yang musti dipertahankan menjadi hutan tetap. 

Kenyataan inilah kata Sudarsono yang tidak diketahui oleh Internasional. Bagi Internasional, sentimen mereka memang mempertahankan tutupan hutan, hutan jangan berkurang. 

“Padahal mereka tidak tahu kalau di negara kita, kawasan hutan itu belum tentu berhutan dan kawasan hutan bisa dilepas. Oleh luasan kawasan hutan tadi, internasional menyangka seolah-olah tutupan hutan kita seluas kawasan hutan itu, padahal tidak,” katanya.

Inilah yang menurut Sudarsono main petak umpet itu; kawasan hutan dan hutan. Alhasil, rakyat yang jadi tumbal. 

Demi menjaga status kawasan hutan ini tadi, ribuan desa dipersoalkan lantaran berada dalam klaim kawasan hutan. 

“Apa masalahnya hutan bertumpang tindih dengan desa? Kalau hutan enggak mau ada di dalam desa, keluar saja dari republik ini,” suara Sudarsono terdengar meninggi. 

Mestinya kata Sudarsono, kawasan hutan di dalam desa enggak masalah. Sebab itu hanya soal peruntukan. “Yang jadi masalah itu sebenarnya justru cara melihatnya,” ujar Sudarsono.

Dari deretan cerita di atas katanya, bagi yang mau mengerti, persoalan klaim kawasan hutan itu sebenarnya sangat simpel, tapi bagi sejumlah oknum pejabat negara dan akademisi, justru dibikin rumit. 

“Saya sampai tak habis pikir, sebab teman-teman saya yang jadi penasehat menteri, malah jadi bodoh,” sindir Sudarsono. 

Tapi Sudarsono memastikan, kalau misalnya dia jadi Menteri Kehutanan, dalam tempo dua bulan, persoalan klaim kawasan hutan itu, bisa dia beresi. 

“Mana yang sudah dikelola rakyat, lepaskan. Sebab begitu perintah undang-undang,” katanya. 

Berharap sama menteri yang ada sekarang kata Sudarsono, enggak akan ada yang bisa menyelesaikan. 

“Saya sudah sering duduk dengan mereka kok. Enggak akan kelar oleh mereka. Ini hanya bisa diselesaikan oleh Presiden dan dia musti berani. Sebab ini menyangkut hajat hidup rakyat yang notabene pemilik Negara ini,” tegasnya. 

Di sisi lain, Pakar Hukum Kehutanan, DR. Sadino, SH, MH menyebut, pemerintah tidak pernah memikirkan living law (hukum yang hidup) yang ada di masyarakat. Padahal living law itu lebih tinggi dari hukum Negara.

Kalau saja living law itu menjadi perhatian kata Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum & Kebijakan Kehutanan ini, dari awal otoritas kehutanan sudah menetapkan kawasan hutan. 

“Tapi itu enggak dilakukan. Masyarakat membuka hutan dibiarkan, giliran tanaman sudah menghasilkan, direcoki,” sindirnya.

Dari sekitar 140 juta hektar kawasan hutan yang ditunjuk kata Sadino, baru sekitar 15-16 persen yang ditata batas. 

“Belakangan, ada kemajuan, tapi saya meragu, sebab bisa saja kemajuan itu masih hanya kemajuan mengklaim kawasan hutan,” katanya.

Sumber : https://elaeis.co/

Leave a Reply :

* Your email address will not be published.

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri
%d bloggers like this: