Posts

Usul Apkasindo Diterima, Sanksi Pidana Hilang Dalam PP Kehutanan Cipta Kerja

DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi terbitnya regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Pasalnya, petani tidak lagi terancam sanksi pidana apabila kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan .

Kepastian hukum ini diatur dalam produk turunan Cipta Kerja lain Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

“Apkasindo mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengatur penyelesaian masalah kebun petani sawit dalam Kawasan Hutan, sebagaimana tercantum pada penjelasan PP No. 24 Tahun 2021. Dari identifikasi kami terdapat 3,3 juta hectare (ha) yang belum mendapatkan kepastian hukum. Luasan ini mencakup perusahaan dan juga petani,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat ME Manurung dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/32021).

Menurutnya, Apkasindo sangat mengapresiasi konsistensi Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengkriminalisasi petani kelapa sawit yang lahannya di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, dalam draf awal pembahasan PP 24/2021 terdapat usulan sanksi pidana bagi petani dan masyarakat sebagaimana tertera Pasal 55 dalam Draft ke 17 RPP tentang Sanksi Administratif yang pada pokoknya melanjutkan proses penyidikan. Namun, pemerintah merespon usulan DPP Apkasindo supaya klausul ini dihapuskan dalam regulasi.

“Saat ini ketentuan (pidana) bagi petani sudah dihapuskan dalam PP No. 24 Tahun 2021. Petani sawit yang kebunnya sudah terbangun sebelum terbitnya UU Cipta Kerja tidak perlu khawatir atas upaya-upaya kriminalisasi maupun pidana oknum pihak-pihak tertentu. Kami ucapkan terima kasih tidak ada sanksi pidana dalam PP 24/2021,” kata Gulat.

Bahkan dalam Penjelasan PP No. 24 Tahun 2021 halaman 2 menegaskan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 110 A dan Pasal 110 B UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana melainkan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, kata Gulat, Apkasindo mengapresiasi komitmen penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 yang memasukkan frasa atau pengakuan terhadap objek “perkebunan” yang diklaim berada di dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan melalui kegiatan penataan kawasan hutan.

“Pengakuan tersebut juga adalah jawaban yang responsif dari pemerintah atas tuntutan Apkasindo yang meminta pengakuan terhadap objek “perkebunan. Dengan adanya pengakuan tersebut maka tafsiran atau perdebatan selama ini apakah lahan perkebunan masuk lahan garapan atau tidak dapat diakhiri,” jelasnya.

Dalam pasal 41 PP No.24/2021 diberikan mekanisme penyelesaian lahan petani di kawasan hutan dengan mekanisme penguasaan 5 tahun dan luas lahan maksimal 5 ha yang diberikan kepada orang per orang bukan per kepala keluarga sebagaimana usulan Apkasindo, serta terhadap pengakuan atas bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki petani tersebut. Pada mekanisme penyelesaian ini petani sawit tidak dikenakan/membayar denda administrasi.

“Mekanisme ini diharapkan menyelamatkan petani sawit anggota Apkasindo yang terjebak di kawasan hutan. Terutama bagi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di mana saat ini mereka terkejut dengan status lahannya diklaim kawasan hutan,” ujar Gulat.

Menurut Gulat, aturan turunan Cipta Kerja juga memberikan pengakuan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang dimiliki petani sawit sebagai salah satu bagian dari izin usaha di bidang perkebunan, sehingga setiap petani sawit yang sudah memiliki STDB dinyatakan telah memiliki Perizinan Berusaha.

Bagi petani, hak kepemilikan kebun menjadi kunci utama usaha budidaya. Makanya, petani meminta pemerintah untuk mempermudah kebun sawit rakyat eksisting yang terjebak di kawasan hutan. Kebun petani di dalam kawasan hutan diperkirakan minimum 2,78 juta ha.

“Saat ini, hampir 87% kebun sawit petani berada di hutan produksi. Sisanya barulah ada yang tersebar di hutan lindung. Makanya, kami harapkan pemerintah dapat melepaskan kebun petani yang terjebak dalam kawasan hutan. Karena sewaktu mereka membangun tidak ada informasi bahwa lahan itu di kawasan hutan,” harap Gulat.

Gulat mengatakan apabila kebun petani yang terjebak di dalam kawasan hutan tidak dibantu, maka akan berdampak kepada program strategis pemerintah seperti PSR dan mandatori biodiesel. Persyaratan lahan clean and clear juga menjadi kriteria utama sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Apabila kebun petani belum clear legalitasnya, maka rantai pasok sawit bakalan terganggu. Dengan asumsi 2,78 juta ha kebun petani masuk kawasan hutan. Ini artinya, jumlah pasokan setara minyak sawit sekitar 8 juta ton setiap tahunnya. Jumlah ini sangat besar dan berpengaruh ke pasar global,” pungkas Gulat.

Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino menjelaskan ada upaya penyelesaian status kebun sawit petani di dalam kawasan hutan sesuai tipologi dan karakteristik kondisi kebun petani. Langkah ini diambil supaya program strategis pemerintah seperti PSR tidak terganggu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, dan juga Jenderal Moeldoko selaku Ketua Dewan Pembina Apkasindo yang mendengarkan masukan Apkasindo sebelum regulasi disahkan,” ucapnya.

Sumber : Sindonews.com

Leave a Reply :

* Your email address will not be published.

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri
%d bloggers like this: