Posts

Raih Gelar Doktor, Ketum APKASINDO Usulkan Penyelesaian Baru Sawit Petani dalam Kawasan Hutan

Memecahkan mitos dan menolong Petani Sawit, Bang GM menjadi lulusan tercepat Program Doktor UNRI sepanjang sejarah dengan disertasi berjudul  Model Resolusi Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan Provinsi Riau.

Dr. Gulat ME Manurung, MP, CAPO, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menjelaskan pembenahan tata kelola persawitan masih cukup panjang dan melelahkan, termasuk sawit-sawit rakyat yang ada di dalam kawasan hutan. Hingga kini, penyelesaian masalah kebun sawit rakyat di kawasan hutan belum ada kejelasan, sekalipun sudah terbit regulasi UU Cipta Kerja dan turunannya. Di saat bersamaan legalitas lahan satu hal mendasar bagi petani, baik untuk kepastian hukum namun juga keperluan pengembangan atau investasi lainnya.

Kebijakan dan regulasi belum menjawab sengkarut pengelolaan sawit rakyat, hingga rakyat jadi subjek paling dirugikan dengan konflik sawit dalam kawasan hutan. Faktanya sudah berjalan 6 bulan PP UUCK ini dan sudah berapa persen yang sudah terselesaikan dari 3.379.453 ha?. Ada yang terlupakan dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Kementerian terkait sebaiknya memperhatikan bagaimana implementasi instrumen hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk memastikan penyelesaian masalah sawit rakyat dengan menyasar langsung pada akar masalah. Sebenarnya sederhana sekali dalam menyelesaikan masalah ini karena tidak perlu mengeluarkan dana dari APBN dan APPBD.

Tak terbantahkan lagi, bahwa ekonomi Indonesia sangat tergantung dengan agribisnis dan agroindustry kelapa sawit, bukan hanya di masa pandemi covid ini, sejak krisis moneter 1998 sawit juga merupakan penyelamat ekonomi Indonesia. Oleh karena itu regulasi yang sudah dibuat dan akan dibuat harus melindungi dan memproteksi dari berbagai gangguan dan ancaman keberlangsungan aspek ekonomi, sosial dan ekologi kelapa sawit ini.

“Saya memandang jauh ke depan jika tidak mengakomodir akar masalahnya, maka perjalanan ini akan sangat melelahkan dan memakan korban. Permasalahan klaim hutan terhadap perkebunan kelapa sawit ini tidak akan terselesaikan dengan batas waktu 3 tahun sejak diundangkannya PP-UUCK namun kita sudah terkunci dengan batas ini dan disebut dalam UUCK,” jelas ayah dua anak ini.

Banyak persoalan yang bola panasnya ada di Kementerian LHK, ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kita tidak bisa melihat kondisi setelah jadi perkebunan kelapa sawit, tapi harus melihat jauh ke belakang, mengapa itu terjadi? Menurut Gulat, petani tidak ingin menyalahkan siapun. Pemerintah sudah kerja keras melahirkan UU Cipta Kerja, dan mengapresiasinya, namun keterlupaan tadi patut disampaikan melalui penelitian dan kondisi eksisting.

“Untuk memilah persoalan ini menjadi terurai berdasarkan tipologi mengapa disana ada pekebunan kelapa sawit, maka saya tertarik untuk meneliti lebih rinci kelapa sawit rakyat dalam kawasan hutan produksi (batasan penelitian) pasca terbitnya UUCK dan turunannya,” urai Gulat yang akrab dipanggil Bang GM ini.

Asumsi yang dibangun adalah bagaimana kondisi eksisting perkebunan kelapa sawit yang masih terjebak dalam istilah kawasan hutan. Selanjutnya setelah diketahui kondisi eksisting, maka dilihat apakah usaha budidaya kelapa sawit rakyat ini sustainable dari aspek ekologi, ekonomi dan tata kelola hukum ?Jika memang kondisi eksisting pekebun ini sangat baik secara ekonomi keluarga, keterlibatan masyarakat cukup banyak, manfaat sosialnya cukup baik, aspek keanekaragaman hayati terjaga dan aspek budidaya kelapa sawit yang dilakukan pekebun juga sudah masuk kategori baik, maka tentu hal ini patut diperjuangkan dan dilanjutkan, sekalipun perkebunan sawit rakyat tersebut masih di klaim dalam kawasan hutan.

Untuk memastikan aspek kondisi eksisting ini memang layak untuk dilegalkan secara status kawasan, maka saya melakukan uji keberlanjutan perkebunan kelapa sawit rakyat ini. Memang lokasi penelitiannya cukup luas, yaitu 9 Kabupaten/Kota dari 12 Kabupaten/Kota di Riau. Ya benar, harus luas, saya tidak mau mengambil 2-3 kelompok lalu menggeneralisasi keseluruhan.

Mengapa di Riau? karena faktanya Riau yang terluas perkebunan kelapa sawitnya (4,170 juta ha), dimana 3.375.018 ha (80,93%) adalah dikelola oleh petani dan dari luas kebun petani sawit tersebut 54,28% terindikasi dalam Kawasan hutan (KLHK, 2020).

Hasil uji keberlanjutan dari penelitian ini dengan indikator 4 dimensi yaitu dimensi ekologi, ekonomi, sosial dan hukum tata kelola diketahui bahwa dari aspek ekologi, ekonomi dan sosial, perkebunan kelapa sawit rakyat sudah masuk indikator berkelanjutan. Ini menjadi catatan penting bagi saya sebagai peneliti.

Dari ketiga aspek dimensi ini yang paling luar biasa ternyata skor nilai keberlanjutan dari aspek sosial yang paling tinggi. Apa artinya ini? bahwa kelapa sawit adalah tanaman kerakyatan dan berdampak luas. Ya hampir sama dengan tanaman padi lah. Dari 4 dimensi tadi, untuk perkebunan sawit rakyat, dari hasil penelitian ini hanya terbentur di aspek hukum tata kelola. Artinya jika masalah sawit yang diklaim dalam kawasan hutan ini bisa diselesaikan maka sawit rakyat secara keseluruhan akan menjadi tanaman pertama di dunia yang sangat bersahabat dengan semua aspek dimensi kehidupan. Mana ada tanaman di muka bumi ini yang sebaik sawit dan kita faktanya hidup 24 jam bersama produk yang berbahan baku sawit.

Tentu ini menjadi tantangan bagi saya untuk memaduserasikan antara kekuatan sawit dari aspek ekonomi, sosial dan ekologi dan hambatan dari aspek legalitas.

Yang pertama saya bedah terlebih dahulu adalah mengenai UUCK dan Turunannya. Ternyata UUCK ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan terhadap persoalan sawit rakyat dalam Kawasan hutan.

Dari pemilahan saya, bahwa UUCK ini hanya menyediakan 4 tipologi penyelesaian permasalahan secara umum. Tipologi Pertama adalah pekebun yang dalam kawasan hutan tapi memiliki STDB (surat tanda daftar budidaya) maka dapat diselesaikan (dikeluarkan dari Kawasan hutan) melalui mekanisme Pasal 110A setelah membayar biaya PSDH-DR. (Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi).

Tipologi Kedua adalah Pekebun yang dalam Kawasan hutan tapi tidak memiliki STDB, maka dia wajib membayar denda administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 110B, kemudian setelah denda tersebut dibayar, pemerintah memberikan izin untuk melanjutkan kegiatan perkebunan di Kawasan hutan produksi selama 1 (daur) atau 20 tahun. Sedangkan apabila kebunnya berada di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Konservasi, maka areal tersebut wajib dikembalikan kepada negara. Ini berarti mekanisme yang diatur dalam Pasal 110B tidak memungkin bagi petani untuk memiliki lahannya. 

Tipologi Ketiga adalah pekebun yang memiliki kebun paling banyak 5 Ha dan bertempat tinggal terus-menerus di dalam atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun. Apabila kebun sawit tersebut berada di Hutan Produksi dan sudah dikuasai  lebih dari 20 tahun, maka areal tersebut dikeluarkan dari Kawasan hutan.

Dan terakhir Tipologi Keempat yaitu bagi pekebun yang sudah memiliki sertifikat Hak Atas Tanah namun diklaim dalam Kawasan hutan, maka permasalahan ini diselesaikan dengan cara mengeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.

Dari empat tipologi ini kiranya hanya tipologi 1 dan 2 yang memungkinkan bagi petani, karena memang untuk tipologi 3 harus dua puluh tahun menguasai tanah dan tipologi ke 4 mensyaratkan memiliki sertifikat, hal ini kecil kemungkinan dimiliki oleh petani.

Persoalannya adalah yang pertama, apakah STDB dan wajib tinggal di kebun yang disebut kawasan hutan tadi menjadi pembenaran? Dari penelitian Gulat tidak demikian. STDB baru muncul regulasinya tahun 2013 dan pedoman teknis STDB  baru terbit tahun 2018 yang artinya sepanjang belum terbit juklak/juknis tentang STDB ini maka secara operasional Permentan No 98 tahun 2013 tentang STDB tersebut belum bisa dilaksanakan.

Jadi praktis setelah 2018 STDB baru bisa dilaksanakan. Perlu dicatat bahwa STDB itu bukan izin, tapi hanya cara negara mencatatkan aktivitas perkebunan sawit dan rekapitulasi permasalahan yang dihadapi pekebun, jadi sifatnya hanya statistik semata. Lantas mengapa STDB dibuat menjadi “paku mati?”.

Yang kedua, di Pasal 110B ayat 2 (tipologi ke 3) diatur bahwa wajib tinggal di kebun yang disebut kawasan hutan minimum lima tahun berturut-turut. Menurut kajian sosial dan budaya hal ini tidak benar. Sia-sia Presiden Soeharto melakukan pembangunan Repelita selama 25 tahun dan upaya pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan Presiden Jokowi pada 7 tahun terakhir apabila  petani harus tinggal di tengah kebun dengan segala keterbatasan infrastruktur, jauh dari sekolah, jauh dari puskesmas dan minimnya penerangan di lokasi  yang di klaim kawasan hutan.

“Perlu dipahami karakteristik petani sawit terdapat tiga tipe, dua diantaranya adalah pekebun yang tidak berdomisili disekitar usaha kebunnya tersebut dalam artian kata, pemiliknya hanya datang sekali per 10 hari dan kebunnya tersebut dijaga oleh pekerja,” jelasnya.

Jadi hukum itu tidak bisa menghilangkan kondisi realita yang sudah ada, seperti misalnya soal surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT, SKGR dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya. Bukankah yang menerbitkan ini adalah pemerintah dalam artian pemerintahan desa dan kecamatan ? Lantas mengapa ini tidak diakui sebagai syarat resolusi konflik  dalam UUCK dan turunannya?.

“Merujuk uraian tadi maka saya membuat model penyelesaian konflik (resolusi) yang tidak terakomodir dalam UUCK dan Turunannya yang saya sebut Tipologi Kelima. Inilah novelty (Temuan) dari penelitian disertasinya. Jadi, tipologi kelima ini melengkapi tipologi yang sudah ada di UUCK dan Turunannya,” jelas Gulat yang juga auditor ISPO ini.

Tipologi kelima ini khusus untuk resolusi konflik sawit petani dalam kawasan hutan produksi (hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Konversi). Tipologi kelima ibarat menjala ikan di dalam kolam tetapi belum semua ikan terjala. Maka, saya menciptakan jala yang akan menjaring hampir semua ikan yang masih tertinggal di kolam tersebut.

Kata kunci dari tipologi ke 5 ini adalah tidak memiliki STDB namun memiliki keabsahan surat kepemilikan tanah, tidak tinggal di kebun, status kawasan hutan belum sampai ke penetapan, tertanam sawitnya sebelum UUCK terbit, tidak tumpang tindih dengan izin, luasnya perkepemilikan tidak lebih dari 25 ha. Terhadap kebun sawit yang memenuhi kriteria yang dimaksud dalam tipologi ke-5 ini maka kebun tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.

Tipologi ke 5 ini dipandang memenuhi aspek kemanfaatan sebab kebun yang telah terbangun tersebut tentu menghasilkan manfaat ekonomi untuk memajukan kesejahteraan pekebun dalam arti sempit dan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas.  Dari sisi keadilan pun, dipandang tepat menerapkan model demikian karena klaim kawasan hutan belum sampai pada tahap penetapan Kawasan hutan. Tidak semestinya persoalan legalitas lahan menihilkan hak masyarakat yang secara faktual nyata di lapangan, karena seharusnya negara hadir untuk memberikan legalitas terhadap masyarakat yang demikian untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, disinilah sejatinya tujuan bernegara itu diwujudnyatakan.

Jika tipologi ini dapat dioperasionalkan maka (1) sasaran utama dari tipologi ke-5 ini adalah kawasan HP (Hutan Produksi) dimana secara nasional 3,12 juta ha atau 92,52% dari total sawit dalam kawasan hutan (3,38 juta ha) berada di kawasan hutan Produksi (HP), dengan Tipologi ke-5 ini maka paling tidak 78% persoalan sawit dalam HP ini dapat diselesaikan.  (2)  dengan Tipologi  ke-5, target PSR 540 ribu ha menjadi lebih mudah dicapai, karena faktanya 84% petani gagal usul PSR karena diklaim dalam Kawasan hutan berjenis HP. (3) Rencana Aksi Nasional (RAN) Sawit berkelanjutan melalui ISPO akan berpeluang tercapai 2025, dimana petani diberi waktu pra kondisi sampai 2025 sebagai objek mandatori. (3) Program Energi Baru Terbarukan (EBT) dan biodiesel akan saling sinergis dengan produktivitas kebun PSR, manjaga stabilitas harga CPO dunia dan meningkatnya devisa dari ekspor CPO dan turunannya. (5) Memastikan sawit Indonesia memenuhi 4 kriteria dimensi dari aspek ekologi ekonomi, sosial dan aspek tata kelola hukum.

Sumber : Sawitindonesia.com

Leave a Reply :

* Your email address will not be published.

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri
%d bloggers like this: