Posts

Prof. Sudarsono, si Belanda itu; Pak Moor

Belakangan, di Indonesia klaim Kawasan Hutan kian menjadi momok. Selain dianggap telah mengerangkeng jutaan rakyat di perdesaan bahkan kota kecil, klaim ini juga dianggap telah menghambat program unggulan Presiden Jokowi; Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) 

Sepanjang pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang nomor 11 tahun 2020  tentang Cipta Kerja, sederet pakar sebenarnya sudah mengatakan bahwa kalaupun klaim kawasan hutan itu dijadikan non kawasan hutan, belum akan  berpengaruh kepada kesediaan tutupan hutan yang ada. 

Sebab sampai saat ini, tutupan hutan yang ada itu kata Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Yanto Santosa, masih mencapai 53% dari total 191 juta hektar luas daratan Indonesia.  Ini artinya, tutupan hutan itu masih 23% lebih tinggi dari standar minimum 30%. 

Celakanya, banyak klaim kawasan itu justru sudah dihuni oleh rakyat jauh sebelum Indonesia merdeka. Lahan-lahan yang diklaim kawasan hutan itupun sudah dilengkapi legalitas hingga level  sertifikat.

Menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Budi Mulyanto, dari jaman belanda, hak-hak pribumi diakui, namanya Indonesisch bezitsrecht. Ini bermakna bahwa hak atas tanah masyarakat pada jaman penjajahan diakui. Karena itu hak azasi manusia, sudah selayaknya hak atas tanah  masyarakat itu diakui dan dihargai. 

“Masak setelah merdeka, menjadi bangsa, mempunyai negara yang diperintah oleh bangsa sendiri hak atas tanah itu malah enggak diakui? Kita harus ingat, yang memperjuangkan dan yang membangun NKRI ini adalah rakyat Indonesia, janganlah mereka enggak dihargai,” pinta Budi.

Tentang Hak Atas Tanah kata Budi sudah ada sejak jaman Belanda, misalnya Hak Erfpacht yang  setelah Indonesia punya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan hak ulayat masyarakat hukum adat (Beschikkingsrecht) pun diakui dan dihormati meski tidak didaftar.

Legalitas usaha yang diterbitkan oleh unsur-unsur pemerintah kata Budi, harusnya saling diakui dan dihargai oleh lintas kelembagaan, jangan malah petani, pemilik usaha, yang sesungguhnya rakyat Indonesia, dijadikan objek kesalahan. 

Oleh kondisi yang tak sedap inilah kemudian Guru Besar IPB lainnya, Prof. Sudarsono Soedomo menyebut bahwa otoritas kehutanan telah melakukan sabotase program presiden. 

Sumber : Elaeis.co

Leave a Reply :

* Your email address will not be published.

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri
%d bloggers like this: