Posts

APKASINDO: 6,35 Juta Ha Kebun Petani Berpotensi Gagal ISPO

Kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi petani akan berjalan dalam 46 bulan mendatang. Kalangan petani khawatir bisa tertinggal dan tidak dapat mengikuti proses sertifikasi. Terutama bagi petani yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan, sekalipun sudah ada UUCK dan turunannya. Persoalan ini diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Dr Cn Ir. Gulat ME Manurung, MP.,C.APO, dalam Dialog Webinar Menuju Perkebunan Indonesia Berkelanjutan, Kamis (22 April 2021) yang dihadiri Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.

“APKASINDO sangat mendukung sertifikasi ISPO, kami hanya ingin memastikan “temboknya” tidak terlampau tinggi, biar bisa dilompat petani. Justru kami ingin menjadi jembatan pemerintah dengan keterbatasan petani menggapai ISPO,” kata Gulat.

Tidak mudah bagi petani mencapai syarat ISPO. Merujuk data per akhir tahun 2020, korporasi saja masih 45% an, dan Petani baru 0,21%, padahal ISPO sudah dimulai sejak 9 tahun lalu. “Saya memperkirakan sampai 2025 (akhir tahun masa pra kondisi Wajib ISPO bagi Pekebun). Capaian ISPO pekebun paling maksimum 7,58 % (522.000 Ha), ini sudah termasuk asumsi capaian Target PSR 500.000 ha,” ujar Gulat yang juga Auditor ISPO Angkatan XVIII ini.

Salah satu tantangan adalah legalitas kebun terutama yang berada di kawasan hutan, STDB dan pencatatan kegiatan agronomis. Dari kajian APKASINDO mengenai persoalan sawit rakyat telah terjadi perubahan masalah sebelum dan sesudah 2008.

Pada 2008, masalah utama petani adalah ketersediaan bibit, pemupukan,  tata niaga TBS, panen dan pasca panen, terakhir regulasi pemerintah.

Namun, masalah yang dihadapi petani berubah setelah 2008. Persoalan pertama adalah regulasi berkaitan lahan seperti kawasan hutan, tataniaga TBS, STDB dan infrastruktur. Sebagai contoh, tata niaga TBS mengenai harga buah. Di lapangan, ada selisih harga yang diterima petani sekira Rp 400-500 per kilogram dari harga ketetapan dinas perkebunan setempat.

“Selisih ini makin besar di Indonesia Bagian Timur bisa mencapai selisih Rp.1.000/kg TBS. Bagaimana mau sustain jika harga TBS pekebun saja selalu diobok-obok,” ujarnya.

Gulat menjelaskan petani peserta PSR (peremajaan sawit rakyat) akan sangat mudah memenuhi syarat ISPO. Karena semua persyaratan ISPO ada di persyaratan PSR. “Sesungguhnya yang PSR ini paling siap di-ISPO kan. Tinggal pindah kamar saja,” ujar kandidat doktor lingkungan ini.

Ia meminta pemerintah juga memperhatikan petani (non-PSR) yang kesulitan ikut sertifikasi ISPO. Roh permasalahan ISPO di kelompok Petani Non-PSR ini. Jumlahnya cukup besar mencapai 6,35 juta hektare. Petani kategori inilah  yang tidak bisa mencapai ISPO karena terganjal persyaratan khusus legalitas, histori agronomi, dan STDB.

“Saya tidak habis pikir, mengapa dinas perkebunan susah betul menerbitkan STDB Pekebun. Tidak ada hubungannya STDB dengan kawasan hutan. Kami sudah mencari di regulasi mana pasal yang melarang. Namun, tidak ditemukan STDB hanya surat keterangan melakukan budidaya sawit. Data ini hanya untuk statistik perkebunan sawit,” ujarnya.

Menurut Gulat, kesiapan petani dalam mematuhi mandat Perpres No. 44 tahun 2020 yang mewajibkan sertifikasi ISPO sulit diterapkan. Jika, pola pikirnya belum hijrah dalam melihat persoalan pekebun.

“Pada 2025 atau dalam 46 bulan mendatang. Semua pekebun harus mulai mengajukan ISPO. Terhitung sejak terbitnya Perpres ISPO Tahun 2020, dimana diberi tenggang waktu lima tahun prakondisi Pekebun.  Mungkinkah ISPO ini dapat digapai pekebun, jawabannya bisa berhenti atau lanjut,” beber Gulat.

Jika pelayanan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian KLHK, ATR/BPN dan Kementerian Pertanian kepada Pekebun dalam mengatasi persoalannya seperti saat in. “Saya pastikan hanya 7,58% (522.000 ha) pekebun yang selamat. Sisanya 6,35 juta ha akan merana dan bangkrut karena gagal ISPO. Se-kaliber UU Omnibus Law juga akan lewat jika melihat niat dari kementerian terkait untuk selesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Gulat mengakui Omnibus Law sudah ramping. Tapi lihat regulasi turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Aturan kembali mekar bahkan lebih mekar dari sebelumnya. “Kita lihat saja nanti di Permen LHK dan Permen Kementan sebagai penjabaran dari PP UUCK (omnibus law). Kalau makin beranakpinak. Maka tamatlah riwayat pekebun 6,35 juta ha tadi.  Presiden harus potong kompas, Presiden harus mengomandoi penyelesaian masalah  ini, terlampau beresiko jika dibiarkan,” ungkapnya.

Ia menerangkan, Apkasindo sebagai asosiasi petani berupaya untuk mendorong percepatan sertifikasi ISPO bagi petani kelapa sawit di antaranya melalui menyekolahkan pengurus Apkasindo kursus auditor ISPO, memetakan tipologi permasalahan petani, mengadakan pertemuan virtual, FGD, dan sosialisasi di medsos, usulan ke pemerintah untuk membantu petani terkait administrasi (STDB dan legalitas) dan upaya advokasi.

“APKASINDO telah MoU dengan lembaga surveyor terbaik di dunia yaitu Mutu Internasional. Kami konsisten untuk itu. Target kami, semua petani PSR yang didampingi APKASINDO harus ISPO. Sudah terbukti tiga KUD/Poktan yang  sudah berhasil di ISPO kan, termasuk yang ditanam Pak Jokowi 2018. Ini semua full pendampingan Apkasindo dan pembiayaannya kami surati ke BPDPKS. Peran Apkasindo hanya mendampingi dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan Tentu dengan bahasa-bahasa yang mudah dimengerti Pekebun,” ujarnya. Dalam hal ini, BPDPKS sangat berjasa dalam program PSR, SDM, ISPO dan biodiesel.

Sumber : sawitindonesia.com

Leave a Reply :

* Your email address will not be published.

kaçak bahiscanlı bahiskaçak bahis sitelerijustin tv izlecasinowordpress kurbahis siteleri
%d bloggers like this: