Anggota Komisi IV DPR Ini ‘Telanjangi’ KLHK
Paparan panjang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama lebih dari satu jam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Komisi IV DPR itu sesungguhnya sangat meyakinkan banyak orang, tujuannya pun sangat mulia.
Apalagi Bambang Hendroyono menjelaskan semuanya dengan intonasi dan bahasa yang lembut, termasuklah soal akan seperti apa sawit dalam kawasan hutan dan ketercukupan kawasan hutan lebih dari 30% di tiap provinsi yang menjadi target KLHK.
Hanya saja di menit ke – 88:34 livestreaming itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, langsung buka suara. Anggota DPR asal Lampung ini bilang begini;
Saya ini ngomong sudah lebih dari 10 kali dan nampaknya kita harus lebih keras lagi pada mitra kita.
Contoh, contoh, saya berapa kali meminta Peraturan Menteri dirubah perihal, enggak ada pinjam pakai itu kalau untuk komersial. Contoh jalan tol Pluit-Bandara. Itu komersial, atau Negara.
Sudah jelas itu komersial menguntungkan pengusaha kok! Bayangkan kalau satu mobil Rp100 sekali lewat, satu hari berapa puluh ribu PNBP, itu bisa untuk reboisasi, bisa untuk yang lain-lain. Ini enggak pernah saya didengar ngomong.
Kedua saya juga minta penjelasan apakah di PP yang baru ini ada istilah keterlanjuran?
Maling, maling ketangkap terus dibilang keterlanjuran.
Berapa kali juga saya mengatakan, dari periode lalu, baik kepada Menteri Pertanian maupun kepada Menteri LHK.
Udah dibuat saja Land Amnesty. Anda mencuri, mengambil, tanah, hutan lindung di wilayah ini, hitung berapa hektar, kenakan sanksi, kenakan denda, masuk uang ke Negara.
Laporannya kan sudah jelas 3 juta lebih. Ini yang baru ketahuan 3 juta lebih. Terus yang 3 juta lebih ini mana Gakkumnya, diam saja kan? Enggak ada yang bertindak, enggak ada yang ngomong, LHK semua. Apalagi sama konglomerat, takut sekali. Saya sudah megang data semuanya lengkap.
Sangat disayangkan kita sebagai pejabat pada takut sama pengusaha, tunjukan Nasionalisme kita ini lho. Anda salah, laporkan ke polisi.
Di Kalteng saja sudah diakui oleh Gakkum 3 juta lebih, maupun oleh Dirjen Planologi tanpa pelepasan.
Bahkan saya sama Dirjen Gakkum meninjau langsung beberapa perusahaan, termasuk perusahaan asing milik Malaysia, tidak ada izin, tidak ada pelepasan, tetapi ada pabrik. Diam saja. LHK semua diam.
Jujur saya sudah malas sekali mau rapat dengan LHK kalau caranya begini. Yang dirugikan siapa, rakyat juga.
Kami panggil pengusahanya, anda bayar PPB enggak, kemana bayarnya, apa alasan Anda bayar PBB, enggak ada Pak ujung-ujungnya.
Cobalah kita pikirkan, Negara kita sedang sulit, sedang ada pandemi.
Coba tinjau lagi, PT Genting 30 ribu sekian, pelepasannya enggak ada. Belum Wilmar, Sinar Mas yang di Kalteng, belum perusahan lain. Masa kita saja semua tahu Bapak sebagai pejabat enggak tahu.
PP ini yang dibuat ini, setelah saya pelajari, banyak sekali akal-akalannya. Contoh perpanjangan HPH, itu domainnya KLHK. tetapi kalau izin minta HPH, itu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekarang mana ada yang mau minta izin namanya HPH wong HPHnya sudah enggak ada lagi di Indonesia. Ini kan lucu.
Saya sangat tidak setuju sekali kalau ada istilah keterlanjuran. Mencuri ya mencuri, selidiki, kalau bersalah laporkan kepada aparat hukum.
Ini yang paling penting, untuk apa, untuk negara kita kok.
Saat Tol Membabat Hutan
Sebelumnya, anggota komisi IV yang lain juga mempertanyakan soal proyek jalan Tol yang melewati kawasan hutan.
Katanya begini; Pak Sekjen, ini tadi kan cara penyelesaian beberapa usaha termasuk tadi yang disinggungkan kelapa sawit Pak Sekjen, tapi kita sebagai Negara, berapa luasan sih sebenarnya Tol itu membabat hutan?
Karena kayak Kementerian PUPUR ini juga kalau bikin Tol mesti membabat hutan dan dia paling mudah, kan melewati hutan rata-rata.
Nah, cara penyelesaiannya seperti apa sih Pak Sekjen? Apakah itu diganti, ditukar atau dikembalikan lagi, jangan nantinya bicara 30 persen tapi malah Negara sendiri dan juga para pimpinan yang mengambil kebijakan yang membabati hutan.
Tol kan investasi, apakah itu cara mudah saja, apa tidak bisa dibelokkan?
Untuk pertanyaan ini, Bambang langsung menjawab begini; kalau itu digunakan pemerintah, tergantung projek yang akan dibangun, ketika itu dipakai selamanya, akan ada pelepasan. Kalau sementara, itu penggunaan.
Sumber : Elaeis.co
http://slkjfdf.net/ – Amicodina Ilunapuc fip.rvfs.dpp-apkasindo.com.vfb.xs http://slkjfdf.net/